Pendidikan inklusi secara konseptual berpijak pada pemahaman tentang sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar disekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994). Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama, menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, dan tetap disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Selaras dengan pengertian tersebut dan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusi, di Indonesia pada tahun 2004 telah menyelenggarakan konvensi nasional pendidikan inklusi yang menghasilkan Deklarasi Bandung dengan komitmen Indonesia menuju pendidikan inklusif. Dalam rangka memperjuangkan hak-hak anak berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan belajar, di tahun 2005 telah diselenggarakan simposium internasional yang melibatkan akar dan praktisi 32 negara di Bukittinggi Sumatera Barat. Simposium internasional ini menghasilkan Rekomendasi Bukittinggi yang menekankan pentingnya mengembangkan program pendidikan inklusi sebagai salah satu cara menjamin bahwa semua anak benar-benar memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang berkualitas dan layak (pendidikan untuk semua).
Kerja keras praktisi pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusi dalam satu dasawarsa terakhir semakin mendapat tantangan dengan tingginya tingkat permintaan untuk penerapan sistem pendidikan model inklusi ini. Data yang dirilis oleh Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PPK LK) Kementrian Pendidikan Nasional, Juli 2011, bahwa sekitar 229.000 anak berkebutuhan khusus di Indonesia yang terbengkalai pendidikannya, baik itu karena keterbatasan biaya maupun karena tidak adanya SLB dilingkungan mereka. Fenomena ini tentunya hadir disebabkan beragam latar belakang diantaranya: karena keterbatasan keterampilan tenaga pendidik yang mendampingi ABK pada sekolah inklusi, belum adanya pemahaman masyarakat (orangtua) secara utuh dalam metode pendidikan inklusi, pemahaman tentang tata laksana pendidikan inklusi di sekolah belum menyeluruh, belum adanya komunitas/kelompok/forum yang kuat dalam memperjuangkan penerapan sistem pendidikan inklusi agar dapat diterima luas oleh publik.
Menilai kebutuhan mendesak yang perlu hadir dalam penerapan pendidikan inklusi, secara mikro ialah peningkatan kapasitas tenaga pendidik yang diiringi penguatan kelembagaan/kelompok bergerak dalam pencapaian pendidikan untuk semua. Dengan terlatihnya tenaga pendidik dan kuatnya kelembagaan yang akan mendorong kegiatan-kegiatan pendidikan inklusi, maka gerakan sekolah inklusi yang selama ini masih sporadis dapat terintegrasi secara konsep dan terapan. Melalui sasaran program peningkatan kapasitas tenaga pendidik berbasis komunitas yang diselenggarakan, diharapkan multistakeholder akan membawa isu ini ketingkat yang lebih luas dan pemahaman publik akan terbuka dengan sistem pendidikan inklusi ditengah-tengah mereka tanpa adanya rasa pemisahan sosial, diskriminasi dan marjinalisasi.
Dengan harapan tersebut, persamaan hak dalam menerima pelajaran bagi ABK akan menjadi kenyataan. Sistem belajar kompetitif yang selama ini terasa dan dapat menghambat perkembangan talenta anak perlahan beralih menjadi sistem koperatif dimana semua anak belajar di lingkungan yang ramah, dapat menggali potensi diri dan sesuai dengan talenta mereka tanpa dibebankan pada penilaian kuantitatif yang cenderung mengekang kreativitas. Orangtua ABK dan orangtua anak-anak di sekolah reguler dapat saling menghargai dengan segenap unsur kemanusiaan yang ada dalam diri mereka dan guru tidak lagi menganggap keberadaan ABK disekolah menjadi gangguan bagi proses belajar mengajar anak-anak yang lain. Adanya kelompok/komunitas yang terlibat aktif dalam penerapan pendidikan inklusi dapat membantu masyarakat luas mewujudkan cita-cita pendidikan untuk semua.
Dengan jaringan kerja dan pengalaman kemitraan menjadi modalitas pelaksanaan program peningkatan tenaga pendidik dalam penerapan pendidikan berbasis komunitas, 6 sekolah di Kota Padang ditetapkan menjadi lokasi program dengan mempertimbangkan aspek pengembangan sekolah inklusi yang ada di kota ini bergerak secara sporadis, kurangnya peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan belum pernah didampingi secara intensif oleh penggiat pendidikan inklusi. Dukungan pemerintah tampak kelabu dengan tidak adanya posisi kelompok/komunitas yang terlibat aktif dalam penerapan pendidikan inklusi. Disamping itu kegiatan ini diharapkan akan mendorong visi Kota Padang sebagai kota pendidikan di Sumatera Barat.

Posted by jcinstitute 





